Pelaku Pengeroyokan di Kampung Aceh Hingga Korbannya Tewas Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2020

Markas Polresta Barelang

TRANSKEPRI.COM, BATAM - Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban meninggal dunia pada tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 00.10 WIB lalu.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia membenarkan tim Buser Polresta Barelang menangkap pelaku pengeroyokan.

Kata dia, Buser Polresta mrnangkap pelaku pengeroyokan pada hari Senin 4 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Hal ini berdasarkan informasi bahwa pelaku SP ada di suatu tempat.

"Ya Senin kemarin tim Buser yang dipimpin Kasubnit VIII Reskrim Polresta Barelang IPDA Giri Pratama dan anggota terpaksa melumpuhkan SP pelaku pengeroyokan, kata Betty, Selasa (5/5/2020).

Adapun kronologi penangkapan SP kata Betty, saat itu pelaku sedang mengendarain sepeda motor menuju Ruli Simpang Dam sekitar pukul 22.45 WIB. Setelah itu tim menangkap SP di Tanjung Riau dan melakukan intrograsi untuk pemgembangan kasus.

Kata Betty, sesaat akan ditangkap, SP melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisah yang disimpan di dalam kantong celana belakang berusaha melukai tangan petugas.

"Petugas kami melakukan perlawanan yang menyebabkan SP jatuh dari kendaraan dan melarikan diri. Petugas berusaha melakukan pengejaran dan memerintahkan untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkannya," ujarnya.

"Saat SP lari, petugas sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tetap melarikan diri. Setelah itu petugas melakukan tindakan terukur dan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku. Kemudian pada pukul 01.30 WIB  SP dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri," tutupnya.(bayu)