Deddy Handoko
TRANSKEPRI.COM.TA NJUNGPINANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Deddy Handoko ditahan KPK.
Deddy Handoko ditahan KPK diduga telah menerima suap dari Narapidana Lapas Sukamiskin, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Sabtu (2/5/2020) Mengatakan, Penahanan terhadap tersangka Deddy Handoko karena diduga menerima suap dari Napi Lapas Sukamiskin. Waktu itu Deddy Handoko memjabat sebagai Kepala Lapas.
Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni DHA dan TCW.
Sebagaimana diketahui, tersangka DHA merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Periode 2016-Maret 2018.
DHA diduga telah menerima suap dari tersangka TCW yang merupakan Napi Lapas Sukamiskin.
Sementara tersangka TCW, diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka DHA.
Penahanan tersangka paska pengembangan Operasi Tangkap Tangan tahun 2018 di Sukamiskin. Sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019. Dan penetapan tersangka Dedi Handoka, Kamis kemarin (30/4/2020). (mad)