Pemerintah Berikan Keringanan Pembayaran Jamsostek Perusahaan

Jumat, 01 Mei 2020

 

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah memberikan keringanan pembayaran iuran Jamsostek terhadap perusahaan yang terkena dampak covid-19. Ini bertujuan agar perusahaan juga bisa membayarkan THR karyawan..

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ada 116.705 perusahaan yang terdampak COVID-19 meminta relaksasi," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).

Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp 12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp 2,6 triliun, JKm sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.(007)