Pelaporan SPT Terakhir Hari Ini

Kamis, 30 April 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Hari ini, Kamis (30/4/2020) terakhir  Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak. 

Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan.

"Tidak ada perpanjangan (waktu) lagi. SPT Tahunan dan SSP tetap harus masuk tanggal 30 April ini," kata Rahayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Meski demikian, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan masih diberikan kelonggaran waktu hingga dua bulan ke depan.

Sebelumnya, pelaporan SPT ini telah mengalami perpanjangan satu bulan karena terjadinya pandemi virus corona.

Awalnya diberikan batas waktu maksimal hingga 31 Maret 2020, dan akhirnya diperpanjang hingga 30 April 2020.

Sementara, untuk wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.(007)