Senumlah TKI dari Malaysia yang Dideportasi saat sampai di Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Dua rombongan Tenaga Kerja Indonesia Masalah Korban Perdagangan Orang (WNI-M-KPO) kembali di deportasi dari Malaysia masuk ke Tanjungpinang, Rabu (29/4/2020) siang,
Sebelum di kembalikan ke daerah asal, ratusan TKI itu di karantina selama 2 minggu di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC), di jalan Senggarang.
Ratusan orang yang Korban Perdagangan Orang itu, tiba di Tanjungpinang dengan menggunakan dua kapal. Kapal yang berlayar langsung dari Malaysia menuju Pelabuhan Imternasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Rombongan pertama menggunakan Kapal MV Marina Syahputra 1 berjumlah 121 orang. Mereka terdiri dari 69 orang laki-laki dan 52 orang perempuan.
Setelah diperiksa dokumen dan kesehatannya di pelabuhan Sri Bintan Pura, mereka ditempatkan di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) selama 14 hari ke depan.
Jika selama proses karantina tidak ada permasalahan kesehatan, mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan lainnya selesai, TKI itu selanjutnya dibawa ke RPTC menggunakan 10 unit angkutan umum dengan pengawalan Personil Polres Tanjungpinang dan Dishub Kota Tanjungpinang
Selanjutnya TKI-M-KPO rombongan kedua tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan kapal MV Citra Indah 99. Dan, terdiri dari 82 laki-laki dan
38 perempuan.
Seperti rombongan pertama, mereka juga mendapat pemeriksaan serupa dan juga ditempatkan di RPTC.
Sejumlah pejabat menyambut kedatangan mereka. Di antaranya, Irwanto Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang dan Piter M Matekeiina (Koordinator Pemulangan Kemensos Direktorat Rehabilitas Sosial,Tuna Sosial dan Korban Perdagangan RPTC Tanjungpinang). Kemudian, Agus Jamaludin Kepala KKP dan Asmen Pelindo I. (mad)