Bendera sang merah-putih berkibar setengah tiang di halaman kantor Pemko Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat beserta seluruh lembaga dan instansi pemerintahan, badan usaha milik negara dan swasta di Kota Tanjungpinang agar dapat mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai penghormatan terakhir, sehubungan dengan wafatnya Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul S,Pd
Berikut ketentuan pemasangan Bendera setengah tiang, untuk jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang menaikkan bendera setengah tiang selama satu minggu. Sedangkan untuk seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari.
Demikian imbauan tertulis yang diterima transkepri.com dari Diskominfo Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Pemko Tanjungpinang, Tri Putranto membenarkan adanya imbauan itu. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Wali Kota Tanjungpinang, Almarhum H Syahrul S.pd.
“Ini sebatas imbauan untuk menghormati dan mengenang Almarhum Pak Syahrul,” jelasnya.(mad)