Masyarakat diminta mewaspadai penyakit malaria
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas hingga ke daerah endemis malaria, terutama di bagian Timur Indonesia seperti NTT, Maluku, dan Papua. Masyarakat diimbau untuk waspada tidak hanya terhadap Covid-19 tapi juga terhadap malaria.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit Tular Vektor dan Zoonosis dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan penyakit malaria memiliki beberapa gejala yang mirip dengan COVID-19 seperti demam, sakit kepala, dan nyeri otot. Sehingga prosedur layanan malaria untuk menjaga agar tidak terjadi peningkatan kasus malaria pada saat pandemi COVID-19 selalu mengacu pada protokol pencegahan COVID-19. Selain itu penyakit malaria akan semakin memperberat kondisi seseorang yang juga terinfeksi COVID-19.
“Penderita malaria dapat terinfeksi penyakit lainnya termasuk COVID-19,” katanya Minggu (26/4).
Dalam upaya perlindungan terhadap petugas layanan malaria dari penularan COVID-19, maka setiap petugas yang melakukan layanan malaria diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol pencegahan COVID-19. Bagi masyarakat harus tetap mengutamakan jaga jarak fisik, memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan lebih dari 5 orang serta jangan lupa menggunakan kelambu untuk menghindari gigitan nyamuk.
Dimasa Pandemi COVID-19 maka pemeriksaan diagnostik malaria dilakukan dengan Tes Cepat (RDT) dan pasien dapat segera diberikan pengobatan bila hasil pemeriksaan RDT positif. Pembuatan sediaan darah tetap dilakukan untuk konfirmasi hasil RDT dan evaluasi pengobatan Malaria.
”Ingat Klorokuin yang digunakan saat pandemi COVID-19 bukan obat Malaria lagi sehingga bila sakit Malaria minum Obat Anti Malaria sesuai aturan. Untuk itu perencanaan kebutuhan logistik terutama RDT dan obat anti malaria (OAM) disiapkan mencukupi sampai 2-3 bulan ke depan di fasilitas Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.
Petugas dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota wajib memantau dan mengantisipasi layanan malaria pada saat diberlakukan pembatasan sosial atau karantina wilayah.(tm)