PSSB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang

Selasa, 28 April 2020

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

TRANSKEPRI.COM.BANDUNG- Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 12 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/2020). "PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok (29/4/2020), sudah diputuskan," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Gubernur menyatakan alasan diperpanjangnya masa PSBB Bodebek ini, lantaran terjadi peningkatan kasus di Kabupaten/Kota Bekasi. Meskipun di tiga wilayah lainnya tren kasus terkonfirmasi COVID-19 ini menurun. Ia menyebut penurunan kasus COVID-19 di Bodebek menurun hingga 38,5 persen.

"Jadi berita (kabar) ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah. Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran COVID-19," ujar Kang Emil.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Rapat digelar di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu kemarin. Adapun dari rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya mengenai pengajuan perpanjangan masa PSBB kepada Menteri Kesehatan.

Selain Dedie Rachim, ikut hadir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, perwakilan Pemkab Bekasi dan tuan rumah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

"PSBB di Bodebek akan berakhir tanggal 28 April 2020. Tadi kita sepakat semua, kepala daerah Bodebek, semuanya hadir kecuali Kota Depok, Intinya menyetujui perpanjangan tapi dengan catatan karena ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan yang dinilai belum bisa mengoptimalkan pelaksanaan PSBB itu sendiri," ujar Dedie dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/20). (tm)