Kasat Lantas Polres Tanjungpinang tengah memantau pemasangan tali tambang di badan Jalan Wiratno
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Setelah berhasil mengamankan puluhan pemotor dan remaja yang diduga sebagai pelaku serta penonton balap liar, hari ini Sat Lantas Polres Tanjungpinang melintangkan tali tambang di badan Jalan Wiratno, lokasi yang sering digunakan untuk balapan liar.
Tali tambang atau biasa disebut pita penggaduh itu, berukuran sebesar lengan orang dewasa dipasang melintang di badan jalan. Pemasangan tali tambang raksasa bertujuan menekan aksi balap liar di area jalan tersebut.
Kasat Lantas AKP Anjar Y. Widodo, SIK ikut memantau pemasangan tambang raksasa itu, Senin (27/4/2020). Menurut Kasat Lantas, pemasangan tambang raksasa di salah ruas jalan utama di Ibu Kota Provinsi Kepri itu, dapat dipastikan akan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Karena, setiap kendaraan apapun yang melintasi dipastikan akan mengalami guncangan.
Sementara, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal M,Si melalui rilis yang dikirim Kasubag Humas Iptu Suprihadi, menyampaikan permohonan maaf atas hal itu.
Disampaikannya juga pemasangan pita penggaduh bertujuan untuk mengantisipasi pelaku balap liar agar tidak mengulangi kegiatan mereka di kawasan tersebut," ujar Kapolres. (mad)