Dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap polisi
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan Edo Julius Siagian dan Samuel Pangaribuan. Kedua tersangka tersebut telah melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan atau Jambret.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya di jalan Raya Pintu 3 Perum Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam pada tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 9.30 WIB.
"Kami menangkap kedua tersangka atas laporan polisi yakni LP - B / 45 / IV / 2020 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK, Tanggal 25 April 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Jambret," kata Andri.
Kata dia, penangkapan kedua tersangka sekitar pukul 00.08 WIB hari Minggu tanggal 26 April 2020. Pelaku atas nama Edo Julius Siagian berperan sebagai elsekutor atau yang mengambil handphone korban. Sedangkan Samuel Pangaribuan berperan sebagai joki atau yang membawa sepeda motor.
"Pertama kami mengamankan pelaku Edo di Simpang Dam Muka Kuning dan atas pengembangan kami menangkap Samuel di TOP 100 Bengkong. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak kakinya karena mereka mencoba melarikan diri dan melawan petugas," katanya.
Kata Andri, adapun kronologi kejadian hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Kata dia, pelapor atau korban atas anama Defika Yuliana keluar rumah menuju mesin ATM di SPBU Kecamatan Sei Beduk untuk mengambil uang.
Sekitar pukul 09.30 WIB sambungnya, korban mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepedamotor, tiba-tiba didekat jalan raya pintu 3 bida ayu Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, korbam disuruh berhenti oleh 2 orang dengan mengendarai 1 sepedamotor yang tidak diketahui ciri-ciri oleh korban, tidak lama berselang pelaku menendang sepedamotor korban, namun korban tidak terjatuh dari sepedamotornya.
"Melihat korban tidak terjatuh, pelaku kembali mendekati sepedamotor korba dan mengambil 1 unit HP merk Vivo Type y93 warna ocean ble yang berada di dashborad sepedamotor korban. Korban langsung berteriak "maling-maling" dan mengejar sepedamotor pelaku, namun tiba-tiba pelaku menendang kembali sepeda motor korban sehingga terjatuh. Korban mengalami luka robek pada kening, wajah memar, luka gores pada lengan kanan dan kiri, perut bagian kanan, serta kaki kanan dan kiri," ujarnya.
Kata Andri, dari keterangan mereka, kedua pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan. Kata dia, setidaknya 13 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya 6 kali di Batu Ampar, 4 kali di Bengkong Mahkota dan 3 kali di Bengkong Indah Bawah.
"Kedua pelaku juga pernah mencuri tabung gas, 4 kali di kawasan Batam Centre, 3 kali di Bengkong Indah dan 1 kali di Bengkong Indah Atas," ujarnya.
Andri menuturkan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone VIVO Y93 Warna Biru (Milik Korban), 1 Unit Sepeda Motor Beat Warna Merah ( Sebagai Sarana), 1 Buah Switer warna hitam, 1 Buah Switer loreng.
"Kami akan proses lanjut, percepat pemberkasan kirim ke JPU. Tentunya dengan saksi-saksi," ucapnya.(bayu).