TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah memutuskan 18 sektor usaha mendapat insentif keringanan pajak selama pandemi virus Corona (COVID-19). Sebanyak 18 sektor ini di luar dari manufaktur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Pemerintah akan memasukkan 18 sektor usaha ini ke dalam revisi PMK Nomor 23 Tahun 2020. Adapun pengumumannya akan dilakukan pada awal pekan depan.
"Kalau sesuai arahan hasil ratas (rapat terbatas) kemarin, awal minggu depan sudah diumumkan, kan sekarang tinggal menunggu PMK saja, revisi PMK-23," kata Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.
Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan. (007)