Maskapai Penerbangan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meluruskan informasi mengenai larangan penerbangan maskapai komersial. Dia menegaskan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute.
"Tidak semua rute yang untuk pengangkutan penumpang mudik ditutup," kata Novie kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/4/2020).
Ia menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, hanya rute-rute tertentu saja yang disetop. Acuannya adalah daerah asal/tujuan yang telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita mengikuti PSBB. Kalau PSBB-nya sudah merah ya kita tidak boleh masuk dan keluar. Ini khusus untuk pesawat yang mengangkut untuk mudik, karena pelarangannya kan untuk mudik. Tapi pesawat-pesawat kayak kargo, distribusi selain untuk mudik ya boleh," urainya.
Dalam pasal 19 regulasi ini, tertulis larangan sementara penggunaan transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran Covid-19 baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
"Jadi gini, contoh saja. Yang [wilayah] hijau-hijau boleh. Misalnya dari Batam, Batam kan masih hijau, ke Medan, Medan kan masih hijau juga. Ya boleh," imbuhnya Novie.
Novie kemarin sempat mengatakan bahwa pelarangan ini berlaku secara nasional. Dia mengklarifikasi maksud ucapannya tersebut.
"Berlaku secara nasional itu kan maksudnya mengikuti PSBB-nya. Kita kan gak bisa berdiri sendiri. Pelarangan itu ada dasarnya antara regulasi satu dengan regulasi lainnya. Kalau PSBB-nya nambah lagi, berarti yang dilarang nambah lagi. Misalnya Medan, kalau Medan ditutup ya sudah nggak bisa," tandasnya.
Sebagai informasi, larangan ini dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
c. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
d. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. Operasional angkutan kargo; dan
f. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) buka suara perihal keputusan pemerintah melarang perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun charter mulai hari ini. Menurut Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmaja, pada dasarnya, INACA mengikuti ketentuan pemerintah.
"Dari waktu pertama kali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) juga kita coba mengikuti dan yang mengenai physical distancing juga coba kita jalanin. Kita sampaikan kepada anggota INACA," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2020) malam.
"Dan sekarang ada ketentuan untuk berhenti penerbangan penumpang ya kita sifatnya mengikuti aja," lanjut Denon.
Kendati begitu, Ia sebenarnya berharap ada ruang waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri.
"Supaya jangan ada penerbangan-penerbangan yang mungkin baru berangkat nggak sempet balik gitu kan banyak yang stranded gitu. Mungkin kalau waktunya ada persiapan satu hari mungkin jauh lebih bisa well prepared gait. Kan itu ada masyarakat yang juga sudah beli tiket dan sebagainya, tentu harus dipertimbangkan juga bagaimana sistem refund-nya kepada masyarakat," kata Denon. (tm)