Ilustrasi: Mudik
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Larangan mudik resmi berlaku mulai hari ini. Langkah ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus Corona baru (COVID-19).
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," kata Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang. Semisal bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal laut, hingga sepeda motor
"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4).
"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," lanjut Adita.
Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Lebih lanjut Adita menjelaskan larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Dengan tahapan pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.(tm)