Empat tersangka pemilik ganja yang ditangkap polisi
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang tersangka tindak pidana narkoba jenis daun ganja. Para tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam pada Minggu (19/4/20).
Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, penangkapan 4 tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis daun ganja berawal dari informasi masyarakat. Kata dia, Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju lokasi tempat kejadian perkara.
"Setelah tim dapat info langsung gerak ke TKP ke pelabuhan domestik Sekupang jam 4.30 WIB sore," kata Muji.
Kata dia, saat di TKP pelabuhan domestik Sekupang, tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan inisial MR alias R dan BS alias B. Setelah menangkap kedua orang itu sambungnya, polisi juga mengamankan satu orang tersangka perempuan berinisal AAR alias A dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan ganja kering seberat 6 ribu gram.
"Daun ganja kering yang mereka bawa disimpan di dalam tas ransel," ucapnya.
Setelah menangkap tiga orang tersebut sambungnya, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yakni WS alias N. WS menunggu ketiga tersangka itu dil uar pelabuhan domestik Sekupang.
"Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka," ucapnya.
Atas perbuatan nya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun (bayu).