Per 20 April Sudah 38.822 Narapidana Dibebaskan karena Corona

Senin, 20 April 2020

Ilustrasi: Narapidana

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk pencegahan virus Corona atau (COVID-19) di lapas yang kelebihan kapasitas. Per 20 April 2020, total sudah ada 38.822 narapidana yang dibebaskan.

"Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Jumlah napi yang bebas itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia. Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Berikut rincian napi yang bebas karena Corona:

- Asimilasi sebanyak 36.641 narapidana
Narapidana umum: 35.738
Napi anak: 903


- Integrasi sebanyak 2.181 narapidana
Narapidana: 2.145
Napi anak: 36

Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan kapasitas. Setidaknya ada puluhan ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika dan napi terorisme tidak termasuk.(tm)