BP Batam Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan dan Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026

BP Batam Gandeng Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan dan Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan, mencegah maladministrasi, serta mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan Ombudsman RI di Balairung Sari BP Batam, Selasa (13/10/2026).

Nota Kesepahaman ditandatangani Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher. Kegiatan tersebut turut disaksikan Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari; serta para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam.

Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pertukaran informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu perhatian serius BP Batam dalam mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan industri yang tangguh dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, pelayanan yang berkualitas merupakan kebutuhan penting untuk menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. Sehingga BP Batam harus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amsakar.

Melalui kerja sama tersebut, BP Batam diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta meminimalkan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi kedua lembaga dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Batam.

Nuzran menjelaskan, Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi BP Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengedepankan tata kelola yang baik serta menghindari risiko maladministrasi.

“Sinergi antara Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Nuzran.

Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, BP Batam dan Ombudsman RI juga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diikuti para pejabat di lingkungan BP Batam sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan publik.

Melalui kolaborasi ini, BP Batam dan Ombudsman RI diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Batam.