
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Perkuat Tata Kelola, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Sinergi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menunjukkan hasil positif dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha.
Melalui kolaborasi dan pendampingan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) BP Batam periode 2021–2025 senilai Rp18.820.259.094 berhasil diselesaikan.
Capaian tersebut ditandai melalui kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021–2025, Minggu (21/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.
Bagi kedua institusi, penyelesaian kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola pengusahaan yang tertib dan transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyampaikan bahwa penyelesaian PNBP tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak.
Dari 135 pemegang Terminal Khusus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 tercatat sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.
Penyelesaian tersebut berawal dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.
Dalam proses penyelesaian kewajiban, Kejari Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum dengan melakukan koordinasi dan fasilitasi kepada pemilik maupun pengelola Terminal Khusus.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban kepada negara dapat dipenuhi, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran, asosiasi, serta seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut.
Menurut Amsakar, optimalisasi PNBP memiliki posisi penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam. Sebagai badan yang mengelola berbagai sektor pengusahaan, BP Batam turut ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan pengusahaan.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Ia menilai penyelesaian PNBP tersebut menjadi contoh bagaimana kolaborasi antarlembaga dapat menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi negara sekaligus memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Amsakar juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun apa yang ia sebut sebagai we feeling atau “rasa berkita”.
Menurutnya, semangat kebersamaan antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi modal penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Batam.
“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.
Sinergi dalam penyelesaian PNBP tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga iklim usaha di Batam agar tetap kondusif.
Amsakar menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 telah mencapai 7,28 persen. Momentum tersebut perlu terus dijaga melalui kepastian hukum, pelayanan yang baik, serta hubungan yang konstruktif antara pemerintah dan dunia usaha.
Komitmen tersebut sejalan dengan langkah BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam memperkuat pelayanan, kepastian berusaha, serta daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan.
Penyelesaian PNBP sewa perairan Terminal Khusus senilai Rp18,82 miliar menjadi salah satu bentuk nyata sinergi tersebut.
Di satu sisi, penerimaan negara dapat dioptimalkan. Di sisi lain, pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai kewajiban dan aspek hukum dalam pemanfaatan perairan Terminal Khusus.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai berkontribusi dalam proses penyelesaian PNBP sewa perairan Terminal Khusus periode 2021–2025.
Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan memperlihatkan bahwa pengelolaan Terminal Khusus di Batam membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, BP Batam dan Kejari Batam menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan penguatan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pengusahaan yang semakin tertib, transparan, dan mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Batam.