Layanan Perizinan BP Batam Terus Diperkuat, 1.182 Permohonan OSS Tercatat hingga September 2026

Selasa, 22 September 2026

Layanan Perizinan BP Batam Terus Diperkuat, 1.182 Permohonan OSS Tercatat hingga September 2026

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat kualitas pelayanan perizinan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026, tercatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di KPBPB Batam.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan setiap permohonan diproses dengan mengacu pada persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara 284 permohonan tercatat belum memenuhi persyaratan, 276 permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan, dan 199 permohonan masih berada dalam tahap verifikasi.

“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” ujar Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9).

Menurutnya, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor layanan di KPBPB Batam. Selain OSS, BP Batam juga terus mengoperasikan layanan melalui LMS dan IBOSS sebagai bagian dari ekosistem pelayanan perizinan.

Layanan Perizinan Terus Bergerak

Jika dirinci, sejumlah sektor menunjukkan aktivitas pelayanan yang cukup tinggi.

Pada layanan PKKPR Laut, sebanyak 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 222 permohonan belum memenuhi persyaratan, satu permohonan dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 permohonan masih dalam proses verifikasi.

Sementara pada layanan Persetujuan Lingkungan yang meliputi SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Selain itu, terdapat satu permohonan yang belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk perbaikan, dan 11 masih dalam proses verifikasi.

Untuk layanan PPKH, tercatat dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 permohonan belum memenuhi persyaratan, serta sembilan permohonan masih dalam proses verifikasi.

Pada sektor Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 62 masih dalam proses verifikasi.

Sedangkan layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 15 permohonan belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk perbaikan, dan 96 masih dalam proses verifikasi.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pelayanan perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi maupun kegiatan usaha yang berlangsung di KPBPB Batam.

Dorong Kemudahan Berusaha dan Kepastian Investasi

Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, peningkatan kualitas pelayanan terus didorong melalui berbagai kebijakan, insentif, serta penyederhanaan proses perizinan.

Penguatan layanan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor strategis, serta memperkuat Batam sebagai salah satu destinasi investasi.

Dari sisi regulasi, pemerintah pusat juga terus memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam melalui sejumlah kebijakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem investasi yang semakin mudah, transparan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi BP Batam, pelayanan perizinan bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kelancaran investasi dan aktivitas ekonomi di Batam.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha.

“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.

Dengan penguatan sistem pelayanan digital, penyederhanaan proses, serta dukungan regulasi pemerintah, BP Batam terus membangun pelayanan perizinan yang mampu mengikuti kebutuhan dunia usaha sekaligus mendukung Batam sebagai kawasan investasi yang kompetitif.