
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS hingga September 2026
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) selama periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Ribuan permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh permohonan diproses sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total 1.182 permohonan, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 284 permohonan tercatat belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan, sementara 199 permohonan masih dalam proses verifikasi.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor perizinan di KPBPB Batam. Selain OSS, layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan efektif dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.
Berdasarkan jenis layanan, pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), tercatat 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan.
Sementara itu, 222 permohonan belum memenuhi persyaratan, satu permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 21 permohonan masih dalam proses verifikasi.
Untuk layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan PPKH, sebanyak dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Selanjutnya, 26 permohonan belum memenuhi persyaratan dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Sementara untuk Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Adapun layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), tercatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 15 permohonan belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Ariastuty menegaskan, data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Menurutnya, kepastian proses perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui berbagai insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor strategis, serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.
Dalam aspek regulasi perizinan, pemerintah pusat juga memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam melalui sejumlah kebijakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjadikan Batam semakin atraktif bagi investasi sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebelumnya, Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan peningkatan kualitas layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.