
Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani
TRANSKEPRI.COM.BATAM — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menertibkan aturan organisasi. Pasca pengunduran diri terbuka yang dilakukan Ady Indra Pawennari bersama sejumlah rekannya, PWI Kepri kini fokus mengejar pengembalian fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) dari kelompok tersebut hingga tuntas demi menegakkan tertib administrasi.
Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran internal terkait potensi penyalahgunakan atribut resmi korps pers oleh oknum yang sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani (Cak Iban), menegaskan bahwa pengunduran diri tidak cukup hanya sebatas gertakan atau pernyataan di media massa. Proses hukum dan aturan organisasi wajib diselesaikan secara bersih.
"Ya kami khawatir kartu itu disalahgunakan. Sampai sekarang baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai pengunduran diri secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto," tegas Cak Iban, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, sembilan nama lainnya, Andi Gino, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok tercatat belum melengkapi surat pernyataan resmi bermeterai serta belum menyerahkan fisik KTA mereka.
Menanggapi hal tersebut, PWI Pusat resmi melayangkan surat keputusan bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Dalam surat yang merujuk pada AD/ART BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f tersebut, PWI Pusat memberi ultimatum dan deadline waktu selama 14 hari kalender bagi Ady Pawennari Cs untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
"Namun sudah sebulan, sejak surat itu diterbitkan belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami tidak mau jika kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI wajib kartu itu dikembalikan," ucap Cak Iban.
PWI Pusat bersama PWI Kepri secara otomatis sebenarnya sudah memblokir, menyatakan kartu tersebut tidak berlaku, dan smemangkas nama-nama yang bersangkutan secara permanen dari Database Keanggotaan PWI.
Sikap memburu penuntasan KTA ini menegaskan komitmen PWI Kepri dalam menjaga martabat, konsolidasi, serta kepatuhan hukum organisasi tanpa pandang bulu.(*)