PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian dan Percepatan Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Kamis, 17 September 2026

PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian dan Percepatan Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

TRANSKEPRI.COM, SAMARINDA – Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan masyarakat ketika mengurus administrasi pertanahan. Kini, kekhawatiran mengenai lamanya proses peralihan hak mulai terjawab dengan hadirnya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda. Melalui PERINTIS 10 Hari, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian proses peralihan hak.

Salah satu warga Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat di Kantah Kota Samarinda.

Ia mengapresiasi proses pelayanan yang dinilainya cepat dan memberikan kepastian waktu.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.

Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (1/9/2026). Hanya berselang beberapa hari, tepatnya Jumat (4/9/2026), ia telah mendapatkan informasi untuk mengambil sertipikat yang selesai diproses Kantah Kota Samarinda.

Maksimal 10 Hari

Layanan PERINTIS menetapkan standar waktu penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari. Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan yang terintegrasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah.

Tahapan tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.

Menurut Ahmad, percepatan pelayanan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam menyelesaikan administrasi pertanahan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Pengalaman Warga Kabupaten Semarang

Manfaat layanan PERINTIS 10 Hari juga dirasakan Ika saat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Setelah menyelesaikan proses jual beli, Ika mengurus administrasi peralihan hak melalui Kantah Kabupaten Semarang. Ia kemudian merasakan langsung kepastian waktu yang ditawarkan melalui layanan PERINTIS.

Rangkaian proses dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus.

Selanjutnya, penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus. Pelaporan akta kepada mitra PPAT dilakukan pada 2 September, kemudian pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dilakukan pada 4 September.

Setelah seluruh tahapan dilalui, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.

Kehadiran PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan proses pertanahan yang lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.