Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Proses Pengurusan Sertipikat bagi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Proses Pengurusan Sertipikat bagi Masyarakat

TRANSKEPRI.COM, DEPOK – Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan masyarakat ketika mengurus sertipikat tanah. Untuk memberikan kejelasan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan ini kini telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui tahapan pelayanan, mulai dari jadwal kunjungan petugas untuk melakukan pengukuran hingga perkiraan waktu pengambilan dokumen hasil pengukuran.

Bagi masyarakat, kepastian tersebut membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah dipahami dan membantu dalam mengatur waktu.

Hal itu dirasakan Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti.

Menurutnya, kejelasan prosedur dalam layanan Pengukuran Terjadwal memberikan pengalaman pelayanan yang lebih terarah. Ia berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan.

“Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” katanya.

Warga Apresiasi Proses yang Lebih Cepat

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat tanah miliknya.

Venty mengaku puas dengan proses pelayanan yang diterimanya. Sejak pengambilan formulir hingga petugas datang melakukan pengukuran di lokasi, prosesnya berlangsung dengan cepat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Setelah proses pengukuran dilakukan, Venty juga memperoleh informasi mengenai penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Ia mengatakan, pemberitahuan bahwa PBT sudah dapat diambil di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan diterimanya kurang dari satu minggu setelah pengukuran.

Menurut Venty, kepastian informasi tersebut membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel. Semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” pungkasnya.