Polresta Barelang Klarifikasi Dugaan Curas di Bengkong, Hasil Penyelidikan Nyatakan Peristiwa Tidak Terjadi

Kamis, 24 September 2026

Polresta Barelang Klarifikasi Dugaan Curas di Bengkong, Hasil Penyelidikan Nyatakan Peristiwa Tidak Terjadi

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Polresta Barelang memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat beredar di media sosial dan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, polisi menyatakan tidak menemukan fakta yang mendukung adanya tindak pidana Curas di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Rabu (23/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat sekaligus meluruskan kabar mengenai dugaan perampokan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di kawasan Tanjung Buntung.

Seorang pria berinisial RS (40) sebelumnya menyampaikan kepada warga bahwa dirinya menjadi korban Curas setelah ditemukan dalam kondisi terluka di dalam warung. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa RS ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapat perawatan, RS kembali menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar kawasan.

Namun, hasil pengecekan CCTV tidak menunjukkan adanya aktivitas atau pergerakan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Curas.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di dalam warung dan menemukan satu buah pisau cutter berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan luka yang dialami RS.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap RS dan pihak keluarga di kediaman kerabatnya di kawasan Green Nongsa City.

Dalam pemeriksaan tersebut, RS akhirnya mengakui bahwa cerita mengenai dugaan Curas yang sebelumnya disampaikan tidak benar.

RS menjelaskan bahwa luka yang dialaminya merupakan akibat tindakan melukai diri sendiri menggunakan pisau cutter. Menurut keterangannya, tindakan tersebut dipicu persoalan keluarga, tekanan ekonomi, serta masalah utang-piutang, termasuk pinjaman online.

Polisi mengamankan sejumlah barang dan dokumen sebagai bagian dari hasil penyelidikan, di antaranya satu buah pisau cutter berwarna hitam, dokumentasi lokasi kejadian, serta hasil pengecekan CCTV di sekitar lokasi.

RS juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Batam dan jajaran kepolisian atas informasi yang telah menimbulkan keresahan.

“Saya dengan ini memohon maaf kepada seluruh warga Kota Batam serta Polresta Barelang dan Polsek Bengkong atas kegaduhan yang terjadi di media sosial terkait dugaan perampokan di warung saya pada Selasa, 22 September 2026. Kejadian tersebut tidak benar. Saya mengarang cerita tersebut, sedangkan luka yang saya alami merupakan akibat saya melukai diri sendiri,” ujar RS dalam video klarifikasi.

Ia juga mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena persoalan keluarga dan ekonomi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap korban, serta pemeriksaan lokasi, Polresta Barelang menyimpulkan tidak ditemukan fakta yang mendukung terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana informasi awal yang beredar.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.