
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Pembahasan dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan keterlibatan berbagai pihak sangat penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masukan dari kementerian/lembaga turut dihimpun dan dibahas sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
Di antaranya berasal dari Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Menurut Ossy, terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dimatangkan.
Kelima aspek tersebut meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Ia menilai kelima aspek tersebut perlu dituangkan secara komprehensif dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” tegas Ossy.
Ia menekankan, regulasi yang nantinya lahir harus dapat diterapkan secara efektif serta memberikan solusi terhadap persoalan agraria yang selama ini masih menjadi tantangan.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” lanjutnya.
Konsinyering tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan dan penyempurnaan sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Melalui proses tersebut, pemerintah berupaya memastikan setiap substansi dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai persoalan dan kebutuhan di lapangan.
Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026).
Pembahasan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.