
Audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepri dengan jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (22/9/2026). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM – Pengawasan terhadap arus barang, baik yang masuk maupun keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepri dengan jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (22/9/2026).
Rombongan SMSI Kepri diterima Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan (Kasi BK) pada Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Teguh Priyono, yang mewakili Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo.

Turut hadir Kasi Intelijen 1 Bea Cukai Batam Fastabiqul bersama sejumlah pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Sementara dari SMSI Kepri hadir Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, Sekretaris Zabur Anjasfianto, Bendahara Allib Murniman, Wakil Ketua Bidang Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Kajian Strategis Assoc. Prof. Fadlan, SH, MH, serta Ketua Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Nov Iwandra.
Audiensi tersebut tidak hanya membahas pengawasan barang kebutuhan masyarakat yang masuk ke Batam. SMSI Kepri dan Bea Cukai Batam juga mendiskusikan pengawasan arus barang yang keluar dari kawasan FTZ Batam serta langkah pencegahan terhadap potensi penyelundupan.
Pembahasan menjadi penting mengingat status Batam sebagai kawasan FTZ memiliki ketentuan khusus dalam lalu lintas barang. Karena itu, pengawasan terhadap jenis, jumlah, dokumen dan tujuan barang menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan berjalan sesuai ketentuan.
SMSI Kepri menggali informasi mengenai mekanisme pengawasan Bea Cukai terhadap barang yang masuk ke Batam dari luar wilayah maupun luar negeri, termasuk barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi masyarakat.
Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada barang yang keluar dari kawasan FTZ Batam. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap pergerakan barang memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.
Upaya pencegahan penyelundupan juga menjadi bagian dari pembahasan. Mulai dari potensi masuknya barang ilegal dan barang tanpa dokumen hingga kemungkinan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan yang tersedia di kawasan FTZ.
Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya mengatakan, pembahasan mengenai barang masuk dan keluar Batam penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta tata kelola kawasan perdagangan bebas.
“Yang kami bahas bukan hanya barang yang masuk ke Batam, tetapi juga bagaimana pengawasan terhadap barang yang keluar dari kawasan FTZ. Termasuk bagaimana langkah pencegahan penyelundupan dilakukan agar fasilitas yang diberikan kepada Batam tidak disalahgunakan,” ujar Rinaldi.
Menurut Rinaldi, media mempunyai posisi strategis untuk membantu masyarakat memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku di kawasan FTZ.
“Informasi mengenai FTZ dan kepabeanan tidak selalu mudah dipahami masyarakat. Karena itu, media harus ikut memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui mana yang sesuai ketentuan dan mana yang berpotensi menjadi pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, SMSI Kepri mendorong keterbukaan informasi dari instansi terkait, terutama informasi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai pengawasan dan penindakan.
“Ketika ada penyelundupan atau pelanggaran, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada mekanisme pengawasan yang berjalan. Sebaliknya, ketika ada kebijakan atau ketentuan baru, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Rinaldi.
Sementara itu, Kasi BK BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Teguh Priyono menyambut baik audiensi SMSI Kepri tersebut.
Teguh mengatakan, keberadaan media sangat membantu dalam menyampaikan informasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Media mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap komunikasi dan sinergi dengan insan pers dapat terus berjalan, sehingga informasi mengenai ketentuan kepabeanan, layanan serta pengawasan Bea Cukai dapat dipahami dengan baik,” kata Teguh.
Menurut Teguh, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan merupakan hal penting dalam aktivitas pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan FTZ Batam.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta ikut mencegah terjadinya pelanggaran.
Dalam pertemuan tersebut, SMSI Kepri dan Bea Cukai Batam juga membahas pentingnya sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perdagangan lintas batas, ketentuan kepabeanan, pemanfaatan fasilitas FTZ serta bahaya peredaran barang ilegal.
Kedua pihak juga mendorong komunikasi yang lebih terbuka antara Bea Cukai dan insan pers, khususnya dalam penyampaian informasi publik mengenai hasil pengawasan maupun penindakan di wilayah Batam.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara SMSI Kepri dan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, tidak hanya dalam konteks pemberitaan, tetapi juga dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Bagi SMSI Kepri, pengawasan barang masuk dan keluar dari FTZ Batam merupakan isu yang memiliki dimensi luas. Selain menyangkut kepabeanan, persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kepastian kegiatan usaha, pemanfaatan fasilitas FTZ serta upaya bersama mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal. (*)