
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, menghadiri FGD penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9) diskominfo batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan sejumlah masukan kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masukan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PPUU DPD RI yang memilih Batam sebagai salah satu daerah untuk menjaring masukan dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD.
Rombongan PPUU DPD RI dipimpin Anggota Komite II sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage. Hadir juga Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika. Suhar mengatakan, Pemko Batam berkomitmen memberikan kontribusi dalam proses penyusunan regulasi nasional, terutama regulasi yang berkaitan dengan penguatan tata kelola BUMD.
Ia menyebutkan, Wali Kota Batam memberikan arahan agar seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam FGD bersifat akurat, komprehensif, dan menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” tegas Suhar.
Menurut Suhar, BUMD memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, diperlukan kerangka hukum yang kuat dan tepat sasaran agar BUMD dapat dikelola secara profesional, lincah, dan akuntabel.
Adapun, penyusunan RUU BUMD dilakukan PPUU DPD RI untuk merespons sejumlah persoalan struktural dalam pengelolaan BUMD di Indonesia. Persoalan tersebut antara lain fragmentasi regulasi, belum seragamnya standar pengawasan antardaerah, serta perlunya penguatan landasan hukum pembinaan BUMD di tingkat undang-undang.
Berdasarkan data BPKP, terdapat 1.224 BUMD di Indonesia pada 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49,56 persen berada pada zona kinerja kuning sepanjang 2022–2024. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dan pembinaan BUMD secara sistematis dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.(*)