
KRYD Kampung Madani: 108 Orang Positif Tes Urine, Polda Kepri Siapkan Asesmen dan Rehabilitasi
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang dalam kegiatan razia di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Hasil kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolda Kepri, Minggu.
Razia yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB itu dipimpin Karoops Polda Kepri dengan melibatkan personel dari Direktorat Samapta, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse, dan Brimob Polda Kepri.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah dan menindak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen Polda Kepri dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 114 orang yang terdiri atas 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas turut menyita beberapa barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 114 orang, sebanyak 108 orang dinyatakan positif, terdiri atas 90 laki-laki dan 18 perempuan. Sementara itu, enam orang lainnya dinyatakan negatif, yakni lima laki-laki dan satu perempuan.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN. Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Nona Pricillia.
Selanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan guna menentukan langkah penanganan, termasuk rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan bahwa upaya P4GN membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba.
Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Informasi maupun permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.