Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp1,28 Triliun

Rabu, 02 September 2026

Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp1,28 Triliun

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan TNI Angkatan Laut berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 800 kilogram Ketamin HCL yang diselundupkan melalui jalur laut. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., serta Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M.

Turut hadir Forkopimda Provinsi Kepri dan Kota Batam, Bupati Kepulauan Anambas, jajaran Ditjen Bea dan Cukai, Kepala BPOM Kepri, Kepala KSOP Batam, Ketua GRANAT Kepri, perwakilan Ketua MUI Kepri, para pengusaha tempat hiburan malam, serta insan pers.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi terhadap kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan mendeteksi kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang menunjukkan pergerakan mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).

Pada 19 Agustus 2026, kapal Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL kemudian menyusun operasi gabungan untuk melakukan pengejaran dan intersepsi terhadap kedua kapal.

Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.

Petugas kemudian mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, 23 Agustus 2026, Satgas kembali melakukan intersepsi terhadap kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total ditemukan 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram.

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan adanya barang bukti narkotika.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas seluruh instansi yang terlibat dalam pengungkapan jaringan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, operasi gabungan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menegaskan bahwa temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius. Hal tersebut menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.

Selain konferensi pers, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.

Komitmen tersebut menjadi langkah bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan operasi gabungan ini menjadi wujud nyata preventive strike sekaligus komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas 2045.