
BP Batam Tegaskan Pengamanan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Bukan Penggusuran
TRANSKEPRI.COM. BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan kehadiran personel di kawasan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang pada Kamis (13/8/2026) merupakan bagian dari pengamanan dan pengawalan proses pembangunan, bukan kegiatan penggusuran seperti narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Personel BP Batam diterjunkan untuk memastikan aktivitas pembangunan berlangsung aman dan tertib, sekaligus mencegah terjadinya gesekan antara petugas dengan masyarakat.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh personel yang bertugas telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif, pengendalian diri serta sikap humanis selama menjalankan tugas di lapangan.
“Petugas difokuskan untuk menjaga keamanan kawasan pembangunan sehingga proses pekerjaan dapat berjalan dengan tertib,” jelas Ariastuty, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, kegiatan pada 13 Agustus 2026 tidak berkaitan dengan penggusuran masyarakat. Pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam seluas 18,5 hektare.
Sebelum HPL diterbitkan, BP Batam telah melakukan penanganan terhadap empat pihak yang menyampaikan klaim atas lahan tersebut. Dari empat klaim, dua di antaranya telah ditindaklanjuti, sedangkan dua pihak lainnya hingga kini belum menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.
BP Batam, kata Ariastuty, tetap membuka ruang komunikasi dan dialog bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut. Sejumlah pertemuan dan tatap muka telah dilakukan guna memperoleh informasi serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Namun, proses verifikasi terhadap dua klaim yang tersisa belum dapat dilanjutkan lantaran dokumen pendukung belum disampaikan kepada BP Batam.
“BP Batam tetap menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh kepastian dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
BP Batam juga memastikan setiap klaim masyarakat tetap diberikan ruang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan, pihak yang bersangkutan dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan di lapangan pada Kamis (13/8/2026), situasi sempat diwarnai tindakan dua peserta aksi yang berupaya membuka pakaian.
Personel pengamanan perempuan kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan kain penutup untuk menjaga privasi dan martabat peserta aksi, sekaligus mencegah tubuhnya terekspos di ruang publik maupun terekam kamera.
Ariastuty menjelaskan bahwa langkah tersebut telah diantisipasi sebelumnya dengan menyiapkan kain penutup di lokasi.
“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarit untuk digunakan sebagai penutup. Kain tersebut kemudian digunakan untuk menutupi tubuh peserta aksi,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan petugas bukan ditujukan untuk membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi privasi, martabat dan kehormatan peserta aksi.
“Langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi, serta untuk mencegah kondisi tersebut semakin terbuka atau terdokumentasikan secara visual,” terang Ariastuty.
Ia juga menjelaskan bahwa situasi tersebut sempat dipersepsikan sebagai aksi saling dorong. Namun, petugas saat itu berupaya mencegah tubuh peserta aksi semakin terbuka sekaligus menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.
“Sikap tersebut juga merupakan bagian dari arahan pimpinan yang mengedepankan pengendalian diri dan pendekatan persuasif,” tuturnya.
Ariastuty menegaskan, perbedaan pandangan yang muncul di lapangan tidak mengubah pendekatan BP Batam dalam menjalankan tugas. Personel tetap diminta menahan diri, menjaga keamanan kawasan serta memastikan proses pembangunan berjalan tertib.
“Yang dilakukan petugas pada 13 Agustus 2026 adalah pengamanan dan pengawalan kegiatan pembangunan. Kami memastikan seluruh personel bekerja sesuai tugasnya dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Di sisi lain, BP Batam terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang masih memiliki persoalan atau klaim atas lahan. Setiap proses penyiapan lahan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum, verifikasi dokumen serta penyelesaian secara terukur.
BP Batam berharap proses pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dapat terus berjalan dengan aman dan tertib, sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di kawasan Rempang-Galang.