
BP Batam Tegaskan Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Kedepankan Dialog dan Humanis
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan proses penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan secara humanis, persuasif, dan tetap mengedepankan dialog bersama masyarakat.
Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Status lahan tersebut menjadi dasar bagi BP Batam untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan komunikasi terbuka menjadi salah satu hal penting dalam proses penyiapan lahan.
“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” tegas Ariastuty, Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, tim BP Batam telah beberapa kali melakukan pertemuan dan berdialog langsung dengan masyarakat setempat. Salah satunya dilakukan dalam pertemuan bersama Wakil Kepala BP Batam pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam.
Dalam proses pendataan di lapangan, terdapat empat warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah.
Menurut Ariastuty, BP Batam sejak awal telah memberikan ruang kepada warga yang memiliki keberatan untuk menunjukkan dokumen maupun legalitas yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan lahan.

“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud. Penyiapan lahan ini dilakukan dengan memperhatikan status lahan dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, dua warga telah menyerahkan dokumen untuk dilakukan verifikasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dua warga lainnya yang belum menyerahkan dokumen tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti persuratan atau dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan atas lahan tersebut.
Dokumen yang disampaikan nantinya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam juga memastikan apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya hak yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka proses penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Tuty, sapaan akrab Ariastuty.
Terkait informasi yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir mengenai aktivitas di lokasi, Tuty menjelaskan bahwa personel Ditpam BP Batam berada di kawasan tersebut dalam rangka melaksanakan pengamanan area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Menurut Tuty, pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam, khususnya bagi generasi muda di wilayah Rempang-Galang.
Karena itu, seluruh proses kesiapan lahan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
BP Batam memastikan ruang dialog tetap terbuka selama proses penyiapan lahan berlangsung. Setiap tahapan juga diarahkan berjalan transparan dan mengedepankan musyawarah dengan tetap berpedoman pada prosedur hukum.
“Selain dilengkapi sarana dan prasarana yang baik, sekolah ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang sesuai dengan ketentuan program. Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutup Tuty.
Penyiapan lahan sekolah tersebut pun diharapkan dapat menjadi langkah awal menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda. Di tengah proses pembangunan, BP Batam menegaskan bahwa komunikasi dengan masyarakat dan kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama.