
Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di Kota Batam kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Konferensi pers dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta awak media.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Informasi tersebut diterima anggota Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan berujung pada pengamanan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal yang kini masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan pengolahan tanah dengan cara mencucinya hingga menghasilkan pasir, kemudian pasir tersebut dijual.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, tersangka FN diketahui berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru.
Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Sementara itu, tersangka SL diduga berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik satu unit truk roda enam berwarna hijau.
Barang bukti yang diamankan dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.
Sedangkan tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi yang menjadi tempat aktivitas pengolahan pasir.
Dari AR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan penyidik untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait aktivitas pengangkutan dan penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan serta pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penyidik memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan ilegal diminta tidak tinggal diam dan dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa legalitas di wilayah Kepri tidak luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Di balik pasir yang diperjualbelikan, terdapat aturan yang harus dipatuhi dan lingkungan yang harus dijaga.