
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp1,748 Miliar
TRANSKEPRI/COM, BATAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 tersangka.
Dari 36 tersangka tersebut, sebanyak 29 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs.
Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
Dari 24 perkara tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap personel Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial CS dengan barang bukti sabu seberat 376,26 gram di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan oleh seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial SA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja kering seberat 1.071,92 gram.
SA diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Pemesanan ganja tersebut dilakukan melalui media sosial Instagram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SA membeli ganja sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SA dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan serta menyita barang bukti ganja yang kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan.
Kombes Pol. Suyono menegaskan, Polda Kepri akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Dari 24 perkara yang diungkap, lokasi kejadian perkara paling banyak ditemukan di kawasan permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan.
Sejumlah wilayah di Kota Batam juga teridentifikasi sebagai daerah yang rawan, di antaranya Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang dan Sagulung.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” ujar Suyono.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan sekitar 7.319 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam penanganan 24 perkara tersebut, pasal yang paling banyak diterapkan antara lain Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kepri mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.