DJBC Tangguhkan Cukai Selama 3 Bulan

Jumat, 17 April 2020

Foto/internet

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merelaksasi penundaan pembayaran cukai dalam rangka menjaga keberlangsungan industri di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Artinya, pemerintah tak akan menarik cukai dalam jangka waktu tertentu sebagai relaksasi bagi para pelaku usaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.

Perlu diketahui, libur di sini maksudnya para pengusaha pabrik atau importir mendapat penangguhan pembayaran selama waktu yang ditetapkan dalam hal ini selama 90 hari. Jika sudah melewati batas itu, maka pihak pemohon kembali membayarkan kewajibannya kembali. Relaksasi ini juga hanya berlaku untuk pengusaha pabrik rokok.

Berdasarkan keterangan resmi DJBC yang dikutip, Jakarta, Kamis (16/4/2020), Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Relaksasi ini berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik rokok pada tanggal 9 April-9 Juli 2020, diberikan penundaan selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan dari yang sebelumnya hanya selama 60 hari atau 2 bulan. (007)