Kurang dari Sehari, Polda Kepri Ringkus Pelaku Curas terhadap Driver Maxim di Batam

Jumat, 07 Agustus 2026

Pria berinisial S berhasil diamankan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengemudi ojek online (ojek online) Maxim berhasil diamankan tidak lama setelah aksi kejahatan terjadi di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengaku menjadi korban perampasan oleh penumpangnya sendiri.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih yang dibawa kabur pelaku.

Usai menerima laporan, tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal pelacakan lokasi telepon genggam milik korban, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah ke kawasan Tiban.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penyamaran dan memancing keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah seorang pria berinisial S berhasil diamankan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti milik korban. Sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda, sementara telepon genggam korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.

Seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa bersama pelaku ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum guna memastikan para pelaku kejahatan dapat segera diproses.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. Selain datang ke kantor polisi terdekat, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.