PWI Kepri Hormati Keputusan Anggota Mengundurkan Diri, Proses Administrasi Dikoordinasikan ke PWI Pusat

Jumat, 07 Agustus 2026

Ketua PWI Provinsi Kepri Saibansah Dardani memimpin rapat rutin yang dihadiri Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri, Marganas Nainggolan, Ketua DK Kepri Parna Simarmata dan Sekretarisnya, Anwar Saleh dan Wakil Bendahara PWI Keperi Faisal.

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan sikap menghormati keputusan sejumlah anggota yang memilih mengundurkan diri dari organisasi. Pengurus memastikan seluruh proses penyelesaian status keanggotaan akan dilakukan sesuai mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Sikap tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat rutin Pengurus PWI Kepri yang digelar di Batam, Kamis (6/8/2026). Selain membahas program kerja organisasi, rapat juga menindaklanjuti informasi mengenai pengunduran diri beberapa anggota yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri, Marganas Nainggolan, mengingatkan seluruh pengurus agar menyikapi persoalan tersebut secara arif dan tetap mengedepankan etika organisasi.

Menurutnya, keputusan untuk tetap menjadi anggota maupun mengundurkan diri merupakan hak setiap individu yang harus dihormati. Karena itu, pengurus diminta tidak larut dalam polemik, melainkan fokus menjalankan prosedur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah bagian dari dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Pengurus harus menghormati keputusan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme organisasi," ujar Marganas.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah disampaikan secara terbuka, surat pengunduran diri beserta kartu tanda anggota (KTA) telah dikirimkan langsung ke PWI Pusat. Oleh sebab itu, PWI Kepri akan melakukan koordinasi untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan organisasi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan pihaknya segera menyampaikan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai bagian dari penyelesaian administrasi keanggotaan.

Menurut Saibansah, PWI memiliki mekanisme yang jelas dalam mengatur hak dan kewajiban anggotanya, termasuk mengenai perubahan status keanggotaan. Seluruh proses akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan AD/ART PWI tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi.

"Kami menghormati keputusan rekan-rekan yang memilih mengundurkan diri dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi serta kebersamaan yang telah diberikan selama menjadi bagian dari PWI," kata Saibansah.

Ia menegaskan, PWI Kepri akan tetap menjalankan roda organisasi secara profesional dengan menjaga soliditas kepengurusan, meningkatkan pelayanan kepada anggota, serta memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas wartawan di Kepulauan Riau.

Menurutnya, dinamika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan organisasi. Karena itu, PWI Kepri memilih mengedepankan semangat persaudaraan, saling menghormati setiap keputusan anggota, serta memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai AD/ART PWI, pengunduran diri anggota diproses melalui mekanisme administrasi secara tertulis. Penyelesaian status keanggotaan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan PWI Pusat sebagai bentuk tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.