
BP Batam Dukung Penataan Pertanahan dan Ruang Laut, Amsakar: Kepastian Hukum Kunci Iklim Investasi
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut. Dukungan tersebut sejalan dengan langkah yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan administrasi pertanahan dan ruang laut merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Batam.
"BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan upaya bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Batam," ujar Amsakar.
Menurutnya, BP Batam saat ini terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan investor melalui proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum, tanpa mengesampingkan pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme yang kini diterapkan, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib memenuhi sejumlah tahapan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan serta verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian lahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar juga menyoroti penyelesaian alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang kompetitif," katanya.
Sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan mengenai status alokasi tanah di kawasan perairan yang hingga saat ini belum direklamasi.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaian terhadap alokasi lahan yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, BP Batam juga akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.
"Batam merupakan kawasan strategis nasional sekaligus salah satu gerbang utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus dibangun di atas kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi yang kuat antarlembaga. Kami optimistis langkah penataan yang dilakukan pemerintah akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap Batam," tutup Amsakar.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.