
Pemkab Bintan Buka Seleksi Terbuka Komisaris dan Direktur PT Bintan Karya Bahari (Perseroda)
TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi membuka seleksi terbuka untuk bakal calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Karya Bahari (Perseroda). Seleksi ini dilakukan untuk mengisi jabatan strategis pada perusahaan daerah yang bergerak di sektor kepelabuhanan dan seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) menjalankan berbagai kegiatan usaha, mulai dari penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang, serta barang, hingga jasa penunjang kepelabuhanan dan bidang usaha lain yang berkaitan dengan pengembangan sektor pelabuhan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan pembukaan seleksi ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang BUMD, maka perlu dilakukan seleksi untuk mengisi jabatan strategis Komisaris dan Direktur. Kami berharap PT Bintan Karya Bahari dapat semakin mengoptimalkan potensi usaha yang dimiliki sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah," ujar Roby, Rabu (5/8/2026).
Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan telah menerbitkan Pengumuman Nomor 500/02/VIII/2026 terkait seleksi Komisaris dan Pengumuman Nomor 500/03/VIII/2026 mengenai seleksi Direktur. Kedua pengumuman tersebut memuat persyaratan, mekanisme, serta tahapan seleksi yang wajib dipenuhi para pelamar.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan Google Form yang telah disediakan. Pengiriman berkas dibuka mulai 5 Agustus 2026 dan akan ditutup pada 18 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
Seleksi dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap pertama adalah seleksi administrasi melalui verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang meliputi psikotes, ujian tertulis sesuai bidang keahlian, penyusunan makalah dan rencana bisnis, presentasi, serta wawancara.
Peserta yang dinyatakan lolos UKK selanjutnya akan mengikuti tahapan akhir berupa wawancara langsung dengan Kepala Daerah sebagai bagian dari proses penentuan calon Komisaris dan Direktur PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).
Pemerintah Kabupaten Bintan mengimbau seluruh calon peserta agar membaca secara cermat seluruh persyaratan, ketentuan, dan tahapan seleksi sebelum melakukan pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung yang tercantum dalam pengumuman resmi.