
Patroli Tengah Malam, Polda Kepri Perketat Pengawasan Balap Liar di Batam
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah menekan aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan jalanan di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) dini hari, petugas berhasil menindak 41 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dan diikuti Kabid Keuangan Polda Kepri bersama personel yang tergabung dalam Surat Perintah (Sprin) KRYD.
Dalam arahannya, Dirlantas menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut arahan pimpinan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, terutama pada malam akhir pekan yang kerap dimanfaatkan untuk aksi balap liar dan tindak kejahatan jalanan.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Laksanakan tugas secara preventif, persuasif, dan humanis serta tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku balap liar demi menghindari risiko kecelakaan," tegas Gathut.
Usai apel, personel langsung melaksanakan patroli skala besar dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan balap liar dan gangguan kamtibmas di Kota Batam.
Selain memberikan edukasi, imbauan, dan pembinaan kepada masyarakat, petugas juga melakukan penindakan secara terukur terhadap berbagai pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, aksi balap liar umumnya berlangsung pada rentang waktu pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Oleh karena itu, seluruh personel diminta tetap siaga dan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan tersebut.
Polda Kepri menilai pelaksanaan KRYD secara konsisten mulai menunjukkan hasil positif. Aktivitas balap liar di sejumlah lokasi mengalami penurunan, sementara penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Batam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya maupun Super Apps Presisi Polri apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas.
"Polda Kepri akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif, persuasif, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," tutupnya.