
Bupati Roby Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Selama Agustus
TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang bulan Agustus 2026. Ajakan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, pemerintah desa dan kelurahan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.
Ajakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/496/400.14.1.1/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Partisipasi Menyemarakkan HUT RI ke-81.
Roby berharap seluruh kantor pemerintahan, sekolah, hotel, kawasan industri, perusahaan swasta, hingga lingkungan permukiman dapat memasang dekorasi bernuansa merah putih, seperti umbul-umbul, bendera, spanduk, baliho, poster, maupun hiasan lainnya selama 1 hingga 31 Agustus 2026.
Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tidak harus diwujudkan dengan dekorasi yang mewah, melainkan melalui semangat kebersamaan dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
"Tidak harus mewah, yang terpenting ada upaya dan kegembiraan dalam menyambut Hari Kemerdekaan. Mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus mari kita hidupkan nuansa kemerdekaan di kantor, hotel, pabrik, maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Roby, Jumat (31/7/2026).
Selain mengimbau masyarakat memasang atribut kemerdekaan, Bupati Roby juga mengajak seluruh warga untuk mengikuti momen penghormatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat diminta menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan sebagai bentuk penghormatan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut tidak berlaku bagi petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan vital, seperti tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, maupun pekerjaan lain yang tidak dapat ditinggalkan karena alasan keselamatan.
"Di kantor, sekolah, maupun tempat kerja lainnya, mari berdiri tegak saat Indonesia Raya berkumandang. Resapi maknanya sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa," katanya.
Lebih lanjut, Roby juga mengajak masyarakat untuk mengisi peringatan HUT RI dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, kreatif, dan mampu memperkuat rasa cinta tanah air.
Ia berharap masyarakat dapat menyelenggarakan perlombaan maupun kegiatan kemasyarakatan yang sederhana, tidak menghabiskan anggaran besar, namun tetap memiliki nilai edukasi, mempererat kebersamaan, dan menumbuhkan semangat nasionalisme.
Menurutnya, seluruh kegiatan peringatan kemerdekaan juga perlu dipersiapkan dengan baik agar berlangsung aman, tertib, dan memberikan kesan positif bagi seluruh masyarakat.
Bupati Roby optimistis, dengan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bintan akan semakin semarak sekaligus menjadi momentum memperkuat persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.