
Tim Hukum GSP, AP, dan MA Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Pembunuhan Bripda NS Sarat Kekeliruan
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Tim kuasa hukum terdakwa GSP, AP, dan MA mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS yang terjadi di Rusun Polda Kepulauan Riau pada 13 April 2026.
Eksepsi tersebut disampaikan usai sidang dengan alasan terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan, baik dari aspek penerapan hukum maupun konstruksi peristiwa yang didakwakan kepada ketiga terdakwa.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray, Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan DR. Fadlan menyatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 206 KUHAP Tahun 2025.
Dalam keterangannya, tim pembela menilai penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan terhadap GSP, AP, dan MA tidak tepat.
Menurut mereka, konstruksi hukum yang digunakan jaksa dinilai dipaksakan dan belum menggambarkan secara utuh posisi serta peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menewaskan Bripda NS.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai dakwaan masih bersifat prematur karena belum menguraikan secara jelas unsur-unsur yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
"Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian," ujar tim kuasa hukum.
Tim pembela berpendapat bahwa surat dakwaan belum menjelaskan secara lengkap unsur subjektif maupun objektif, termasuk mengenai adanya niat (mens rea), unsur kesengajaan atau kelalaian, hingga kondisi keterpaksaan (overmacht) yang menurut mereka dialami para terdakwa saat kejadian.
Mereka juga menilai sejumlah fakta penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diakomodasi secara utuh dalam surat dakwaan.
Menurut hasil telaah terhadap berkas perkara, tim hukum menyebut masih terdapat fakta mengenai motif, kondisi psikologis para terdakwa, hingga hasil rekonstruksi yang dinilai tidak mendukung terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap penerapan asas hukum pidana.
Karena itu, mereka menegaskan setiap terdakwa berhak memperoleh proses fair trial atau peradilan yang adil. Menurut mereka, surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar hak-hak fundamental terdakwa tetap terlindungi selama proses persidangan.
Dalam eksepsinya, tim hukum juga menegaskan bahwa GSP, AP, dan MA bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Bripda NS.
Menurut mereka, ketiga terdakwa justru berada dalam situasi penuh tekanan dan keterpaksaan akibat adanya pengaruh dari pihak lain yang memiliki posisi lebih senior.
Tim kuasa hukum menyebut pihak tersebut adalah terdakwa berinisial AS yang, menurut dakwaan jaksa, memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
AS diketahui merupakan anggota letting 51, sedangkan GSP, AP, dan MA berasal dari letting 53 atau dua angkatan di bawahnya.
Selain itu, ketiga terdakwa disebut baru sekitar tiga bulan menjalankan tugas di Mapolda Kepulauan Riau ketika peristiwa terjadi.
Dengan masa dinas yang masih sangat singkat, mereka dinilai masih membawa doktrin kepatuhan sebagai Bintara Remaja yang diperoleh selama menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN).
"Kondisi tersebut sangat memengaruhi sikap, cara berpikir, dan tindakan mereka ketika berhadapan dengan senior," ujar tim pembela.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa ketiga kliennya tidak pernah memiliki niat melakukan penganiayaan maupun menghilangkan nyawa Bripda NS yang juga merupakan rekan satu angkatan mereka.
Menurut mereka, seluruh rangkaian peristiwa harus dipahami secara menyeluruh agar proses persidangan mampu mengungkap fakta hukum secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, pengajuan eksepsi merupakan bagian dari proses hukum yang akan dinilai oleh majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim memutus apakah eksepsi diterima atau ditolak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.