Pakar Hukum: Penetapan Tersangka oleh Polri Tidak Memerlukan Persetujuan Presiden

Senin, 20 Juli 2026

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti, tanpa memerlukan persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Kapolri ataupun penyidik Polri meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka telah diatur dalam hukum acara pidana dan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum berjalan berdasarkan prinsip profesionalisme, independensi, dan kepastian hukum.

Prof. Juanda juga menanggapi anggapan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak dapat disampaikan tanpa didukung fakta serta argumentasi hukum yang kuat.

"Tudingan kriminalisasi harus dibuktikan. Tidak bisa hanya disampaikan sebagai opini tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas," katanya.

Lebih lanjut, ia meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses penyidikan secara profesional dan penuh kehati-hatian, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi pada institusi penegak hukum.

"Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus," tegas Prof. Juanda.

Di sisi lain, ia menilai setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan terbaik kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tetap harus berlandaskan hukum serta tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Setiap pengacara tentu berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu sebaiknya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang dapat menyesatkan publik," pungkasnya.