
Polda Kepri dan KPID Kepri Perkuat Sinergi, Ciptakan Penyiaran Berkualitas dan Tangkal Hoaks
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kali ini, sinergi dibangun bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau melalui audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Kamis (9/7/2026).
Audiensi dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Wadir Intelkam Polda Kepri, serta jajaran Komisioner KPID Kepri yang dipimpin Ketua Ahmad Dani, didampingi Wakil Ketua Indra Isputranto, Koordinator Bidang Ramon Damora, Tito Suwarno, Walter Panjaitan, dan Bambang beserta jajaran.
Pertemuan tersebut menjadi wadah memperkuat koordinasi antara Polda Kepri dan KPID Kepri dalam mewujudkan iklim penyiaran yang sehat, berkualitas, serta mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Kepri Ahmad Dani menyampaikan apresiasi atas sambutan Polda Kepri sekaligus menegaskan komitmen lembaganya untuk terus bersinergi dalam mengawal penyelenggaraan penyiaran, khususnya pada media televisi dan radio.
Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang edukatif, berkualitas, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPID Kepri juga menyoroti berbagai tantangan di era digital, mulai dari maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, kejahatan siber, hingga promosi perjudian online yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penyiaran dan aparat penegak hukum dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi konten-konten yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyambut baik inisiatif KPID Kepri dalam membangun komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian.
Menurutnya, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, termasuk melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat.
"Hoaks, paham radikal, serta konten yang bersifat provokatif harus kita mitigasi bersama. Konten-konten yang bersifat preemtif dan preventif perlu terus dimasifkan sehingga informasi yang diterima masyarakat merupakan informasi yang telah tersaring, berkualitas, dan memberikan manfaat. Apabila terdapat pelanggaran yang masuk ke ranah penegakan hukum, tentu akan kami proses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolda.
Kapolda juga menekankan bahwa Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan dan kawasan tujuan investasi harus tetap menjaga stabilitas keamanan agar iklim investasi terus tumbuh.
Menurutnya, peran media penyiaran sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, menyejukkan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap daerah.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo mengatakan Polda Kepri membutuhkan dukungan KPID dalam memberikan masukan terhadap berbagai konten penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap kualitas penyiaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima informasi.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar semakin bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita bohong, konten provokatif, maupun informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 atau Polri Super Apps apabila membutuhkan layanan kepolisian maupun ingin menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian.