
Polisi menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7).
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polisi menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7).
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.
Di lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Selain itu, juga ditemukan foto keluarga dari diduga pemilik rumah tersebut.
"Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ujar Totok.
Kendati demikian, Totok belum mengungkapkan siapa sosok pemilik rumah tersebut. Ia mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Dari foto yang beredar, emas batangan dan uang tersebut disimpan dalam sebuah koper. Koper tersebut ditemukan dalam sebuah brankas yang terletak di balik dinding kayu bermotif.
Dalam koper tersebut, terlihat emas batangan itu dijadikan beberapa tumpukan yang diikat dengan lakban berwarna cokelat.
Di koper lainnya, juga terlihat ada sejumlah tumpukan barang yang dibungkus dengan dustbag merek ternama yakni Hermes dan Louis Vuitton. Namun, belum diketahui isi barang bermerek tersebut.
Totok sebelumnya mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," ucap dia.
Secara total ada 12 lokasi yang digeledah oleh tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di kafe, polisi menemukan semua brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, rinciannya SGD 3.000.000, USD 889.965 dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan. (*)