Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Delapan Tersangka Diamankan

Rabu, 08 Juli 2026

Tersangka Diamankan

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang pekan pertama Juli 2026, terhitung sejak 28 Juni hingga 4 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta operasi penindakan yang dilakukan secara intensif dan berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya.

Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir pil ekstasi, serta 44 kemasan (115,40 gram) etomidate.

"Dari seluruh pengungkapan tersebut terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama berhasil diungkap Subdit 1 Unit 1 dengan mengamankan satu orang tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 kemasan etomidate seberat 104 gram. Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbanyak pada periode tersebut," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kepulauan Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polda Kepri, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. Bersama masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," tutupnya.