Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas terhadap WN Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 07 Juli 2026

Dua Tersangka

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Tim Operasional Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban pada Sabtu (4/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Setelah itu, keduanya menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills.

Setibanya di hotel dan setelah korban melakukan check-in, salah seorang pelaku keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar korban. Tidak lama kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya.

Di dalam kamar hotel, kedua pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan ancaman akan dibunuh apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.

Saat korban berusaha melarikan diri, kedua pelaku diduga kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian hidung dan pelipis mata kiri korban. Pelaku kemudian memaksa korban kembali mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (5/7/2026), Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial F.D.D. dan A.R. di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti yang telah diamankan, serta terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan dan warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polda Kepri.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

"Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau," ujarnya.