Pansus DPRD Batam Percepat Pembahasan Revisi Perda Sampah untuk Pengelolaan Modern

Selasa, 23 Juni 2026

Pansus DPRD Batam Percepat Pembahasan Revisi Perda Sampah untuk Pengelolaan Modern

TRANSKEPRI.COM, BATAM – DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD bersama Pemerintah Kota Batam dan sejumlah pemangku kepentingan membahas penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

Rapat pembahasan yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST. Hadir dalam pertemuan tersebut Tim Pemerintah Kota Batam, tim hukum Pemko Batam, serta berbagai stakeholder yang terlibat dalam sektor pengelolaan lingkungan.

Muhammad Rudi mengatakan revisi perda tidak hanya bertujuan memperbarui ketentuan yang sudah ada, tetapi juga memasukkan sejumlah kebijakan baru yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana pengaturan program pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif.

"Kami melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pasal sekaligus menambahkan substansi baru, termasuk pengaturan mengenai program waste to energy agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya," ujar Muhammad Rudi.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif akan menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan sampah, pemanfaatan teknologi waste to energy juga dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi kota melalui konversi sampah menjadi sumber energi yang bermanfaat.

Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam akan terus melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi ranperda guna memastikan setiap ketentuan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Setelah seluruh pembahasan rampung, ranperda tersebut akan memasuki tahapan berikutnya untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui revisi Perda Pengelolaan Sampah ini, DPRD dan Pemerintah Kota Batam berharap sistem pengelolaan sampah di Batam semakin terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu mendukung terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.