
DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan, Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Fasilitas Umum
TRANSKEPRI.COM, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur BP Batam, Forkopimda, jajaran OPD, serta tokoh masyarakat.
Pengesahan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Ir. H. Suryanto.
Dalam pengantarnya, Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan sesuai mekanisme, baik dari sisi substansi maupun aspek teknis.
"Seluruh pembahasan Ranperda telah selesai dilaksanakan sehingga hari ini dapat dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama," ujar Aweng.
Sementara itu, Suryanto menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan, hingga penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.

Menurutnya, keberadaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ia mengungkapkan, pembahasan Ranperda berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026 dan melibatkan berbagai pihak melalui konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta studi banding ke Pemerintah Kota Bogor.
"Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diterapkan secara efektif di Kota Batam," kata Suryanto.
Ia menambahkan, selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur persoalan PSU, sehingga dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang memadai ketika harus mengambil tindakan terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.
Dengan lahirnya Perda ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengawasi kewajiban pengembang sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Setelah laporan Pansus disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Seluruh fraksi menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara komprehensif.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi langkah strategis untuk menjamin tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai pada setiap pembangunan kawasan perumahan.
"Peraturan daerah ini memastikan pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah, tetapi juga menjamin tersedianya fasilitas umum yang berkualitas sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat," ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan setiap pengembang menyediakan berbagai fasilitas dasar sesuai site plan yang telah disahkan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, ruang terbuka hijau, tempat penampungan sampah, fasilitas sosial, hingga utilitas pendukung lainnya.
Selain itu, Perda juga memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah agar aset tersebut dapat segera dikelola dan dipelihara untuk kepentingan masyarakat.
Amsakar juga menyoroti karakteristik khusus Kota Batam sebagai daerah yang memiliki kewenangan pertanahan bersama BP Batam. Karena itu, Perda mengatur pola koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan maupun pengelolaan PSU yang belum diserahkan oleh pengembang.
Ia berharap regulasi baru tersebut mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan penyerahan PSU yang selama ini masih terjadi, termasuk pada kawasan perumahan yang pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi atau masa alokasi lahannya telah berakhir.
"Peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah, sehingga seluruh kawasan perumahan di Kota Batam dapat berkembang secara tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan," katanya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam sebagai tanda resmi disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Dengan lahirnya Perda tersebut, Kota Batam kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur pengelolaan fasilitas umum perumahan sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan berkualitas.