TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) kini sudah jelas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil keputusan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden sudah memberikan instruksi, pejabat negara tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Siapa saja pejabat yang dimaksud? Sri Mulyani menjabarkan, pejabat-pejabat itu termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.
"Seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidakk mendapatkan THR," tuturnya.(007)