Kasie Intel Kejari Meranti, Hamiko, SH
TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengingatkan pihak-pihak terkait, untuk menggunakan anggaran penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai ketentuan. Untuk memastikan hal itu, Korps Adhyaksa Meranti akan proaktif melakukan pengawasan.
Pemkab Meranti sendiri diketahui telah merealokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona.
Dana ini berasal dari pergeseran anggaran kegiatan fisik dan non fisik plus bantuan sosial. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan untuk Pencegahan atau Penanganan Covid-19, dan petunjuk dari Menteri dalam Negeri.
“Kita, dari Kejaksaan akan proaktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut,” ujar Kepala Kejari Meranti, Budi Rahardjo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko, Selasa (14/4/20).
Upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Dengan begitu, kata dia, akan terwujud harapan masyarakat, yakni memutuskan mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.
Kendati begitu, dia tidak menafikan jika dana itu bisa diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika itu terjadi, maka pihaknya tak segan-segan melakukan pengusutan, khususnya dengan menggunakan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati,” tegas pria yang karib disapa Miko itu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar semua komponen masyarakat, untuk bisa sama-sama mendukung dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
“Mari kita dukung bersama, dan kita awasi penggunaannya,” pungkas Hamiko.(Bom).
Keterangan Poto: Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko.