Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Selasa, 23 Juni 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 tersangka.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (22/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengungkapkan bahwa dari 129 tersangka yang diamankan, terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan.

Selain itu, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan zat berbahaya, di antaranya 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.

“Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku,” ujar Suyono.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan total 30 tersangka yang telah memperoleh penetapan penyisihan barang bukti untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Menurut Suyono, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian,” ujarnya.